Jumat, 22 Maret 2013

BKD Segera Memverifikasi Ulang Honorer K2


BKD Segera Memverifikasi Ulang Honorer K2

CPNS Honorer K2 – Menjelang ujian kompetensi untuk mengangkat tenaga honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS, ribuan tenaga honorer K2 yang terdiri dari Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Malang akan diverifikasi ulang mulai hari ini.
Tenaga Honorer K2 merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jumlah PTT dan GTT K2 di Kabupaten Malang dari hasil pendataan tahun 2010 lalu mencapai 2844 orang.
“Besok (hari ini, red) kami akan mulai melakukan verifikasi data terhadap tenaga honorer K2. Hari ini (kemarin, red) kami melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan SKPD lainnya yang memiliki tenaga honorer K2,” kata  Plt Kepala BKD Kabupaten Malang Rofiq kepada Malang Post (Grup JPNN), kemarin.
Perintah verifikasi tenaga honorer K2 sesuai dengan surat SE No 3/2012 Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi pada pertengahan Maret lalu, terkait pendataan K2 dengan batas hingga akhir April ini.
Dari 2844 orang tenaga honorer K2 di Kabupaten Malang, Jumlah GTT di Kabupaten Malang yang masuk K2  mencapai 1.931 orang. Sementara untuk PTT K2 sebanyak 855 orang. Sedang untuk tenaga kesehatan K2 sebanyak 58 orang.
Karena yang paling banyak dari GTT, verifikasi GTT di Dinas Pendidikan menjadi langkah pertama yang dilakukan tim dari BKD. Kemudian akan disusun di Dinas Kesehatan dan berlanjut ke SKPD lainnya.
“Mereka yang lolos verifikasi akan dapat mengikuti ujian kompetensi untuk diangkat sebagai CPNS. Tapi kapan pelaksanaanya kami belum mengetahuinya,” terangnya.
Untuk lolos verifikasi tenaga honorer K2 harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PP. 48 tahun 2005 junto PP. 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Dalam verifikasi itu harus jelas siapa yang mengangkat mereka.
Masa kerja mereka minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masing bekerja secara terus menerus. Berusia tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun per 31 Desember 2012.
“Kami sudah melakukan sosialisasi melalui UPTD dan SKPD yang terkait. Aturan dan persyaratan itu harus dipatuhi semuanya,” tambahnya. Ref:aim/JPNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar