Sabtu, 23 Maret 2013

15 Pelanggaran Ujian Nasional Harus Dihindari Dalam Peraturan POS UN tahun pelajaran 2012/2013 antara lain diatur mengenai Tata Tertib mengenai ujian nasional baik untuk Pengawas Ruang UN atau pun untuk Peserta UN. Selain mengatur tentang peraturan yang bersifat keharusan (gebod) juga diatur tentang hal-hal yang tidak diperbolehkan atau dilarang (verbod) selama pelaksanaan ujian nasional (UN). Larangan untuk Pengawas Ruang UN diantaranya bahwa Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan. Sedangkan larangan untuk Peserta UN diantaranya larangan menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; larangan bekerjasama dengan peserta lain; larangan memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; larangan memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; laranganmembawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian; dan larangan menggantikan atau digantikan oleh orang lain. Sejumlah peraturan tersebut di atas adalah untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang mungkin timbul di lapangan. Baiklah kami rekapkan pada jenis pelanggaran yang bisa dilakukan pengawas berjumlah sekitar 8 dan jenis pelanggaran yang bisa diperbuat siswa peserta berjumlah sekitar 7, masing-masing beserta sanksinya secara umum. Pengawas Ruang UN a. Pelanggaran ringan meliputi: lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian | Sanksinya : dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas | Sanksinya : dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian b. Pelanggaran sedang meliputi: tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan c. Pelanggaran berat meliputi: memberi contekan | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan membantu peserta ujian dalam menjawab soal | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan mengganti dan mengisi LJUN | Sanksinya : sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan Peserta UN a. Pelanggaran ringan meliputi: Meminjam alat tulis dari peserta ujian | Sanksinya :peringatan tertulis Tidak membawa kartu ujian | Sanksinya : peringatan tertulis b. Pelanggaran sedang meliputi: membuat kegaduhan di dalam ruang ujian | Sanksinya : pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan membawa HP di meja kerja peserta ujian | Sanksinya : pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan c. Pelanggaran berat meliputi: Membawa contekan ke ruang ujian | Sanksinya : dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus Kerjasama dengan peserta ujian | Sanksinya : dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus Menyontek atau menggunakan kunci jawaban | Sanksinya : dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus Disamping itu ditentukan juga bahwa sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara. Sumber : Pos UN 2013 (Peraturan Bsnp No. 0020 dan 0021) beserta revisinya. Demikian ulasan tata tertib ujian nasional 2013. Semoga bermanfaat, Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar