Senin, 10 Juni 2013

Pengajuan NUPTK Online Terbaru 2013

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
Sertifikasi PTK
Uji Kompetensi PTK
Diklat PTK, dan
Aneka Tunjangan PTK
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Prosedur untuk PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan)

ALUR 01 – PENGAMBILAN & PENYERAHAN FORMULIR A01 / A02 / A03 / A04

Alur ini menggambarkan prosedur awal yang dijalani oleh PTK, dalam pengambilan Formulir
PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti VerVal lv.1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar